DPRD Tanjabbar Gelar FGD Pra-Raperda Inisiatif


Acara Focus Group Discussion Pra Raperda Inisiatif DPRD Tanjab Barat. foto ita

JAMBITERBIT.COM, TANJABAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat menggelar kegiatan Focus Group Discussion Pra Raperda Inisiatif DPRD Tanjab Barat, tentang badan penanganan disabilitas dan lansia pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, bertempat di Aula Gedung Tungkal Hotel, Kuala Tungkal, Kamis (23/1).

Focus Group Discussion ini dibuka Sekretaris DPRD Tanjab Barat, Henrizal,S.Pt,MM yang dihadiri oleh perwakilan Kemenkumham Provinsi Jambi, Para Kepala OPD dan Camat se-Tanjab Barat serta Tamu dan undangan lainnya.

Sekretaris DPRD Tanjab Barat, Henrizal,S.Pt,MM dalam arahannya menyampaikan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah fungsi Legislasi, yang mana DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat diharapkan dapat melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut kata Sekwan, bahwa penanganan disabilitas dan lansia melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi mulai dari perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia.

Henrizal,S.Pt,MM juga mengungkapkan bahwa arah kebijakan dan strategi pemberdayaan penyandang disabilitas dan lansia sesuai kerangka pembangunan nasional antara lain meningkatkan advokasi terhadap peraturan dan kebijakan di tingkat pusat dan daerah bagi penyandang disabilitas dan lansia.

"Selain itu dikembangkan pula fasilitas, mekanisme, dan kapasitas tenaga pelayanan publik agar dapat diakses oleh penyandang disabilitas dan lansia, di samping mengembangkan skema manfaat lansia dan penyandang disabilitas dilakukan pula sosialisasi, edukasi, dan masyarakat harus mendukung sistem sosial dan lingkungan yang peduli penyandang disabilitas dan lansia" ujarnya

Menurutnya Ranperda tentang pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat aktif lainnya sudah di atur dalam ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika maupun dalam undang-unsang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika, berdasarkan pertimbangan tersebut pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung barat melalui DPRD Tanjung Jabung barat mengusulkan rancangan perda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap narkotika, psikotropika dan zat aktif.

"Ini perlu di bahas dan kita tuangkan bersama dalam suatu perangkat peraturan perundang undangan-undangan yaitu peraturan daerah" pungkasnya

Maka dari itu diharapkan kepada peserta FGD ini dapat berjalan dengan baik dan dapat memajukan Kabupaten Tanjung Jabung barat lebih baik kedepan. (jambiterbit/ita)
Diberdayakan oleh Blogger.